Kala Cicak vs Buaya Berhadapan Siapa Lebih Jantan?
0
komentar
Membahas drama Cicak Vs Buaya sesi 3 bisa dibilang
yang terpanas dari dua sesi sebelumnya. Drama adu kuat dua penjaga aturan
tersebut, mengundang pertanyaan publik tentang siapa lebih jantan dalam
menghadapi hukum di Negara ini.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, sebaiknya kita
lihat sikap masing-masing personil penegak hukum tersebut menanggapi kasus yang
menjeratnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BG menyiapkan
segera menyiapkan tim untuk mempraperadilankan Komisi Penegak Hukum (KPK).
Sidang kasus ini sudah dimulai Senin (2/2) lalu.
Pada sidang ini, KPK tak hadir karena aduan
praperadilan oleh BG ada perubahan. Budi sendiri tak mau datang, hanya diwakili
pengacara.
Beda sikap dengan BG, usai ditangkap dan diperiksa Bareskrim, Bambang
Widjoyanto tidak melakukan aduan praperadilan meskipun dirinya merasakan status
tersangkanya hasil rekayasa.
Setelah dibebaskan, BW datang kembali menjalani
pemeriksaan selama 11 jam, Selasa (3/2), ditemani 20-an pengacara. Namun,
mereka tak bisa diakomodir Polri dengan alasan ruangan sempit.
Sementara puluhan pengacara BW mengaku sukarela,
pengacara BG, Razman Arif Nasution, ternyata adalah seorang terpidana kasus
penganiayaan, yang kasusnya telah divonis Pengadilan Negeri Padang Sidempuan,
Sumatera Utara pada 23 Maret 2006. Oleh pengadilan, Razman Arif divonis 3 bulan
penjara dan denda Rp500 ribu. Namun, Razman ternyata belum menjalani hukuman
tersebut.
Selanjutnya, jika Bambang kooperatif menghadiri
pemeriksaan, sejumlah perwira tinggi dan menengah Polri justru tak menggubris
panggilan KPK. Sejatinya, mereka harus diperiksa sebagai saksi kasus Komjen
Budi Gunawan. Wakapolri Komjen Badordin Haiti pun juga sudah memerintahkan
mereka untuk datang.
Tiga kali mereka dipanggil, tak satu pun dihadiri.
Bahkan, salah satu dari mereka, yakni Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Herry
Prastowo malah mangkir tanpa keterangan apapun.
Lalu, dalam memeriksa BW, pihak penyidik Bareskrim
tidak memberikan turunan dari BAP ke pengacara. Padahal, polisi kelas Polsek saja
tahu kalo Turunan BAP tersangka itu hak yang harus diberikan.
Dari pemeriksaan kasus di atas, tentu publik bisa
menilai siapa penegak hukum yang secara jantan taat hukum dan siapa yang
berusaha melawan dan tak tersentuh hukum.
Dan kelihatannya masyarakat sebahagian besar sudah
bisa menilai bahwa masalah ini penuh dengan intrik dan kepentingan politik.
Kalau masalah ini dibiarkan akan menambah runyam keadaan bangsa, semoga masalah
ini dapat segera diselesaikan dengan baik oleh pemimpin bangsa ini.
Sumber : rimanews.info
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Kala Cicak vs Buaya Berhadapan Siapa Lebih Jantan?
Ditulis oleh ARPAN NEWS
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://arpannews.blogspot.com/2015/02/kala-cicak-vs-buaya-berhadapan-siapa.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh ARPAN NEWS
Rating Blog 5 dari 5
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan kalau ada yang mau memberi masukan,komentar yang sopan kami hargai