Produk Terlaris

Kala Cicak vs Buaya Berhadapan Siapa Lebih Jantan?

Posted by ARPAN NEWS 0 komentar
Membahas drama Cicak Vs Buaya sesi 3 bisa dibilang yang terpanas dari dua sesi sebelumnya. Drama adu kuat dua penjaga aturan tersebut, mengundang pertanyaan publik tentang siapa lebih jantan dalam menghadapi hukum di Negara ini.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, sebaiknya kita lihat sikap masing-masing personil penegak hukum tersebut menanggapi kasus yang menjeratnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BG menyiapkan segera menyiapkan tim untuk mempraperadilankan Komisi Penegak Hukum (KPK). Sidang kasus ini sudah dimulai Senin (2/2) lalu.

Pada sidang ini, KPK tak hadir karena aduan praperadilan oleh BG ada perubahan. Budi sendiri tak mau datang, hanya diwakili pengacara. 

Beda sikap dengan BG, usai ditangkap dan diperiksa Bareskrim, Bambang Widjoyanto tidak melakukan aduan praperadilan meskipun dirinya merasakan status tersangkanya hasil rekayasa.
Setelah dibebaskan, BW datang kembali menjalani pemeriksaan selama 11 jam, Selasa (3/2), ditemani 20-an pengacara. Namun, mereka tak bisa diakomodir Polri dengan alasan ruangan sempit.

Sementara puluhan pengacara BW mengaku sukarela, pengacara BG, Razman Arif Nasution, ternyata adalah seorang terpidana kasus penganiayaan, yang kasusnya telah divonis Pengadilan Negeri Padang Sidempuan, Sumatera Utara pada 23 Maret 2006. Oleh pengadilan, Razman Arif divonis 3 bulan penjara dan denda Rp500 ribu. Namun, Razman ternyata belum menjalani hukuman tersebut.

Selanjutnya, jika Bambang kooperatif menghadiri pemeriksaan, sejumlah perwira tinggi dan menengah Polri justru tak menggubris panggilan KPK. Sejatinya, mereka harus diperiksa sebagai saksi kasus Komjen Budi Gunawan. Wakapolri Komjen Badordin Haiti pun juga sudah memerintahkan mereka untuk datang. 

Tiga kali mereka dipanggil, tak satu pun dihadiri. Bahkan, salah satu dari mereka, yakni Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Herry Prastowo malah mangkir tanpa keterangan apapun.

Lalu, dalam memeriksa BW, pihak penyidik Bareskrim tidak memberikan turunan dari BAP ke pengacara. Padahal, polisi kelas Polsek saja tahu kalo Turunan BAP tersangka itu hak yang harus diberikan.

Dari pemeriksaan kasus di atas, tentu publik bisa menilai siapa penegak hukum yang secara jantan taat hukum dan siapa yang berusaha melawan dan tak tersentuh hukum.

Dan kelihatannya masyarakat sebahagian besar sudah bisa menilai bahwa masalah ini penuh dengan intrik dan kepentingan politik. Kalau masalah ini dibiarkan akan menambah runyam keadaan bangsa, semoga masalah ini dapat segera diselesaikan dengan baik oleh pemimpin bangsa ini.


 Sumber : rimanews.info
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Kala Cicak vs Buaya Berhadapan Siapa Lebih Jantan?
Ditulis oleh ARPAN NEWS
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://arpannews.blogspot.com/2015/02/kala-cicak-vs-buaya-berhadapan-siapa.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan kalau ada yang mau memberi masukan,komentar yang sopan kami hargai

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
- Original design by Arpan | Copyright of ARPAN NEWS.